Tersangka Jiwasraya Protes Kejagung, Kuasa Hukum Tak Tahu
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Minggu, 2 Februari 2020 15:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengaku tak tahu soal protes atas penetapan tersangka yang diutarakan kliennya.
"Maaf, saya belum konfirmasi kepada klien. Terima kasih," ujar Muchtar melalui pesan teks pada Ahad, 2 Februari 2020.
Sebelumnya, Benny mengutarakan protes atas penetapan tersangkanya itu lewat secarik kertas yang ditunjukan seusai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Januari 2020.
Ada dua poin protes yang disampaikan oleh Benny lewat kertas itu. Di poin pertama ia menulis: "Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?" kata Benny seperti dikutip dari surat yang ditunjukannya seusai pemeriksaan.
Sementara poin kedua protes itu sebagai berikut: "Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari. Kalau ketemu penjualnya jadi jelas. Ingat lho myrx (kode saham Hanson) itu perusahaan tbk. Ada lebih dari 8.000 pemegang saham."
Benny menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya sejak 14 Januari 2020. Selain Benny, tersangka lain adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI