Polri Sita Aset Milik Dua Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 30 Januari 2020 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Lolowah menjadi korban penipuan warga negara Indonesia atas nama EMC alias Evie dan EAH alias Eka senilai Rp 512 miliar.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya pada Kamis, 30 Januari 2020.
Penyidik, kata Asep, menyita mobil Jaguar, mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
"Selain itu, kami juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka dan tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali," ujar Asep. Namun, ia tak merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2019. Saat itu, Princess Lolowah melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
"Pertama, Princess Lolowah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Bali," kata Ferdy.
Namun, kata Ferdy, pembangunan belum selesai sampai 2018. Selain itu, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Selain itu, menurut Ferdy, pelaku penipuan menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya. “Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 6 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” kata dia.