Firli cs Ikut Campur Pemanggilan Saksi, Pakar: Tak Berdasar Hukum

Selasa, 28 Januari 2020 18:06 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik niat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengurusi pemanggilan saksi oleh penyidik komisi antikorupsi. Fickar mengatakan keinginan Firli Cs itu tak memiliki dasar hukum.

"Tidak ada dasar hukumnya, apalagi mereka bukan penegak hukum, bukan berstatus penyidik, atau penuntut umum," kata Fickar ketika dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

Fickar merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK yang baru. Beleid itu menyebut bahwa komisioner KPK bukan penegak hukum, melainkan pejabat negara.

Maka dari itu, kata Fickar, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bukanlah penegak hukum kendati mereka berlatar belakang penegak hukum.

"Walaupun Firli polisi aktif belum tentu penegak hukum, karena menurut UU Kepolisian yang penegak hukum itu mempunyai SK sebagai penyelidik dan penyidik. Demikian juga Nawawi, walaupun hakim, waktu menjadi komisioner KPK sudah tidak berstatus hakim lagi," kata Fickar.

Pimpinan KPK bakal menerapkan aturan baru soal pemanggilan saksi-saksi yang akan diperiksa. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan mereka telah sepakat agar penyidik melaporkan saksi-saksi yang akan dipanggil serta pertimbangan pemanggilan.

"Kami tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saksi-saksi yang dipanggil KPK selama ini kerap menerima sanksi sosial. Dia juga tak sepakat dengan pemeriksaan yang berjalan lama.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini sekaligus menyorot profesionalisme penyidik. "Mencari penyidik tulen, profesional, itu sulit, pelatihan satu sampai dua bulan, enggak dapat," kata Firli.

Fickar mengatakan rencana itu menunjukkan birokratisasi panjang dalam penanganan perkara korupsi. Dampaknya ialah kecepatan penanganan kasus.

Ia juga menilai pimpinan KPK hendak bertindak melebihi kewenangannya. "Pimpinan KPK sekarang justru bertindak melebihi Dewan Pengawas, padahal pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum," ujar Fickar.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya