Pengacara Terdakwa Pembunuhan Begal: Demi Keadilan Bebaskan ZA

Rabu, 22 Januari 2020 13:34 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Malang - Penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur membebaskan pelajar ZA yang didakwa membunuh begal. Alasannya tindakan pembunuhan terhadap begal itu dilakukan untuk membela diri.

Penasihat hukum terdakwa ZA, Bhakti Riza Hidayat menyatakan dalam pledoi atau pembelaan di persidangan meminta hakim tunggal membebaskan ZA dari segala tuntutan jaksa. "Ini yang penting ada adigum pidana. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata Bhakti seusai menyampaikan pledoi dalam sidang tertutup.

Ia meminta hakim tunggal memutuskan secara adil demi masa depan dan cita-cita murid SMA itu. Persidangan dilangsungkan secara tertutup selama 15 menit. Bhakti menyampaikan keberatan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 terkait alasan pembenar dan pemaaf terkait tindakannya itu."

Dalam pembelaan disampaikan agar ZA dibebaskan dari tuntutan jaksa. "Artinya bebas. Memberikan satu bahasa kepada hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya."

Persidangan dilangsungkan secara maraton sesuai UU Perlindungan Anak. Hakim tunggal menjadwalkan vonis pada Kamis besok.

Jaksa Penuntut Umum menuntut pelajar ZA, 17 tahun, dengan hukuman satu tahun dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. ZA didakwa membunuh begal. Jaksa mengabaikan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan subsider 388 pembunuhan tak terbukti. Jaksa menyampaikan subsider 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian memenuhi unsur.

Pelajar ZA, 17 tahun, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi ditangkap 10 September 2019 karena disangka membunuh begal yang ditemukan di perkebunan tebu sehari sebelumnya. Sejak berstatus tersangka pembunuhan, ZA tak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur dan berstatus pelajar

Siswa SMA ini menikam seorang penjambret dengan pisau. Ia melawan empat begal yang akan memperkosa teman perempuan. ZA didakwa dengan pasal berlapis, meliputi pembunuh berencana dan kepemilikan senjata tajam.

Berita terkait

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

5 jam lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

3 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya