TEMPO Interaktif, BANDUNG:Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada 11 jaksa yang terkait kasus suap oleh Artalyta Suryani setelah Pengadilan Khusus Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelas jaksa itu antara lain Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman.Penegasan ini disampaikan Hendarman saat ditanya wartawan usai pelantikan jaksa kasus korupsi di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (29/7). Sebelumnya, Hendarman sempat menjanjikan akan memberikan sanksi segera setelah Artalyta divonis pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Ya nunggu putusan (pengadilan untuk kasus) Artalyta,ujarnya. Namun setelah wartawan memberitahu bahwa hari ini Artalyta baru saja divonis 5 tahun penjara, orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu langsung berkelit, O, Urip kan belum diputus. Jadi nunggu dua-duanya (divonis), kan pokok (kasus)-nya belum selesai, katanya di Bandung. Seperti diketahui, Selasa (29/7) siang ini pengadilan memvonis Artalyta dengan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah menyuap jaksa Urip sebesar Rp US$ 660.000. Adapun persidangan kasus suap yang sama dengan terdakwa Urip Tri Gunawan masih berlanjut. Hendarman juga menyatakan, kejaksaan baru akan mengusut lagi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia setelah ada bukti baru. Dia menyangkal pernah berjanji akan membuka kasus BLBI setelah Artalyta divonis. Tapi apabila Artalyta sudah dihukum kemudian ditemukan bukti baru ya saya buka. Sampai hari ini kan belum ada bukti barunya. Vonis itu bukan bukti baru,katanya. Erick P. Hardi