Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi Terhadap 179 Hakim Sepanjang 2019
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Jumat, 27 Desember 2019 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, mengatakan MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2019. Jenisnya adalah hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang.
"Jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf," ujar Hatta di kantornya saat menyampaikan refleksi kinerja akhir tahun pada Jumat, 27 Desember 2019.
Badan Pengawas Mahkamah Agung, kata Hatta, juga aktif melakukan penindakan. Pada 2019, operasi Tim Saber Pungli Badan Pengawasan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo.
"Selain untuk menemukan dan menindak pelaku pelanggaran, program ini juga dilakukan untuk shock therapy bagi oknum aparatur peradilan lainnya," ujar Hatta.
Mahkamah Agung sebagai mitra strategis, ujar Hatta, juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia. Dia mengklaim, MA 100 persen merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut data Badan Pengawasan, pada 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial. Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama.