Kasus Dharmasraya dan Sijunjung, Mahfud Md: Kami Akan Evaluasi

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 Desember 2019 18:55 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan natal yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Menjelang hari natal, dua daerah yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, sempat mendapat pelarangan ibadah natal oleh pemerintah setempat.

"Nanti setelah tahun baru kami juga akan evaluasi apa sih masalahnya. Dan bagaimana mengatasi," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.

Mahfud mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengevaluasi kasus ini. Pasalnya, aturan pemerintah daerah yang melarang ibadah natal dilakukan secara terbuka, didasarkan pada aturan adat ninik mamak, yang sudah disepakati oleh warga sekitar sejak lama.

Mahfud mengatakan kesepakatan adat itu memang sebuah fakta. Ia mengatakan awalnya masyarakat Sumatera Barat yang saat itu diisi umat muslim, mensyaratkan tak ada rumah ibadah lain, saat menerima masyarakat transmigrasi pada awal Orde Baru dimulai.

Setelah beberapa lama, umat kristiani tumbuh di sana. Mahfud mengatakan pelarangan ibadah natal dan konflik antar warga akibat hal ini, sebagai sebuah letupan kecil yang terjadi. Meski begitu, ia mengatakan untuk sementara, yang diutamakan adalah natal tetap bisa dilaksanakan di kedua daerah itu secara aman.

Advertising
Advertising

"Nah nanti Kita lihat dulu perkembangannya. Yang penting udah selamat dulu (pelaksanaan ibadah natalnya)," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan salah satunya bisa lewat perombakan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. SKB ini mendapat kritik karena dinilai mempersulit pembangunan rumah ibadah resmi di Dharmasraya dan Sijunjung.

"Mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Dan terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud.

Berita terkait

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

8 hari lalu

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

9 hari lalu

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

11 hari lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

11 hari lalu

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.

Baca Selengkapnya

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

12 hari lalu

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

12 hari lalu

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

13 hari lalu

Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.

Baca Selengkapnya