Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara
Reporter
RMN Ivansyah (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 26 Desember 2019 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dituntut 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Perbuatannya dinilai telah melanggar hukum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 26 Desember 2019, yang dipimpin oleh hakim ketua, Eti Koerniati di Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka. “Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Agus Robani di persidangan. Selain itu JPU juga menuntut pencabutan izin senjata api serta pemusnahan senjata itu berikut peluru yang dimiliki oleh terdakwa.
JPU mengungkapkan alasan tuntutan 2 bulan penjara dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dijerat melalui pasal 360 ayat 2 KHUPidana karena dinilai telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya. Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Irfan langsung membacakan pledoi atau pembelaannya. Dalam pembelaannya, Irfan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Majalengka atas berita yang kurang nyaman selama ini. “Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ungkap Irfan di depan majelis hakim.
Irfan juga meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan sudah ada surat perdamaian yang dikonfirmasi saat persidangan antara saksi korban dan dirinya. “Saya dan korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan,” ungkap Irfan. Bahkan menurut Irfan, perkara ini sudah dicabut oleh pelapor sehingga berharap majelis hakim bisa menjadikannya sebagai pertimbangan. Persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan putusan hakim rencananya akan digelar pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 10 Oktober 2019, telah terjadi penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung bernama Panji Pamungkasan. Penembakan yang terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut dilakukan oleh Ifran Nur Alam (INA). INA merupakan anak Bupati Majalengka saat ini, Karna Sobahi, sekaligus menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka.