Napi RMS dan Kasus Korupsi di Lapas Ambon Dapat Remisi Natal

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 Desember 2019 14:32 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga narapidana (napi) kasus Republik Maluku Selatan (RMS) sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapatkan remisi khusus hari Natal 25 Desember 2019.

"Selain napi RMS ada juga napi korupsi sebanyak dua orang dan 49 orang napi lainnya adalah masalah narkoba yang mendapat remisi khusus di hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin, seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Ambon, Rabu, 25 Desember 2019.

La Samsudin menjelaskan, tiga napi RMS yang mendapatkan remisi khusus di hari Natal tahun ini yakni, Johan Markus mendapat remisi dua bulan, Johanis Saiya dua bulan, Jordan Saiya dua bulan, dan Romalus Batjeran mendapat potongan dua bulan.

Sedangkan dua napi korupsi, yakni Elias Soplantila dan Johanes Oktofianus Putileihalat mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.

"Mereka berdua ini, Elias dan Johanes, sudah kami usulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah membayar uang ganti rugi, jadi sekarang ini tinggal menunggu SK dari Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya pula.

Advertising
Advertising

Menurutnya, kalau ada napi kasus tipikor mendapatkan remisi, berarti yang bersangkutan sudah membayar denda atau uang pengganti, karena selama ini ada yang membatasi mereka yaitu terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi kalau sampai yang bersangkutan sudah mendapatkan remisi berarti dia sudah melaksanakan kewajiban yaitu membayar uang pengganti dan berkelakuan baik," ujarnya lagi.

Karena itu, pada hari ini napi yang merupakan warga binaan di Lapas Ambon mendapat remisi, yakni sebanyak 188 orang dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 187 orang dan RK II langsung bebas hanya satu orang.

"Jadi yang mendapatkan remisi RK II itu sudah memenuhi syarat, dan juga yang bersangkutan sudah bisa diterima di masyarakat untuk hidup bersama," ujarnya pula.

Sedangkan 187 orang napi yang mendapatkan remisi RK I masing-masing sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 119 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 19 orang mendapatkan pengurangan satu bulan dan 15 hari, serta enam orang mendapatkan pengurangan dua bulan.

Berita terkait

Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

1 hari lalu

Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?

Baca Selengkapnya

686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

42 hari lalu

686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

Narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat Remisi Khusus I adalah 680 orang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

43 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

43 hari lalu

Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

Kanwil kemenkumham mengusulkan 7.833 warga binaan lapas dan rutan di Jakarta untuk memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri 2023.

Baca Selengkapnya

Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

44 hari lalu

Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 79.374 orang merupakan terpidana tindak pidana khusus.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

44 hari lalu

Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebut Setya Novanto dan beberapa napi kasus korupsi lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Identik Diberikan Saat Hari Raya, Ini Pengertian Remisi dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan

50 hari lalu

Identik Diberikan Saat Hari Raya, Ini Pengertian Remisi dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan

Hari Raya identik dengan remisi pidana. Lantas apa itu remisi, jenis, serta syaratnya? Siapa yang bisa memperoleh remisi ini?

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2023, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

54 hari lalu

Mudik Lebaran 2023, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama musim mudik lebaran 2023.

Baca Selengkapnya

Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

27 Maret 2023

Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.

Baca Selengkapnya

1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

22 Maret 2023

1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rika memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Baca Selengkapnya