Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Rumah Sakit Balikpapan
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2008 14:41 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, hari ini menetapkan status tersangka kepada kuasa pengguna anggaran Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Fahler, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan jenis haemodialisa senilai Rp 660 juta.Jaksa menduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi lewat sistem penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan ini. “Sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Mansur Zaini.Kejaksaan tengah menangani tiga kasus pengadaan alat kesehatan RS Kanujoso, terdiri dari magnetic resonance imaging (MRI) senilai Rp 13,7 milar, haemodialisa Rp 660 juta dan mikroskop mata Rp 1,570 miliar. Khusus untuk kasus pengadaan mikroskop mata masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi.Penyidikan kasus haemodialisa, kata Mansur, akan dimulai pekan mendatang dengan pemeriksaan pertama Fahler selaku tersangka utama kasus korupsi tersebut.Rumah sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melakukan proyek pengadaan tiga jenis alat-alat kesehatan terdiri MRI, haemodialisa dan mikroskop mata dengan pemenang lelang adalah PT Bumi Liputan Jaya, PT Citra Niaga Pandunata dan PT Sarana Medika Optindo. Seluruh saksi-saksi yang terlibat dalam proyek pengadaan hingga Kepala Rumah Sakit Balikpapan telah dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan kejaksaan.Dalam perkembangan terbaru penanganan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah meminta kepada Mansur dan Seksi Pidana Khusus, Bambang, untuk melakukan ekspos penyidikan selanjutnya. Pada kesempatan tersebut, Mansur mengaku akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melanjutkan penyidikan atas kasus MRI yang terbentur hasil audit kerugian Negara oleh BPKP. “Nanti saat dilakukan ekspos di Kejati Kaltim. Secepatnya akan dilakukan,” ujarnya.SG Wibisono