5 Alasan ICW Tolak Pimpinan KPK Baru

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 21 Desember 2019 17:11 WIB

Pimpinan KPK terpilih Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan menolak lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo. ICW membeberkan lima alasan menolak lima pimpinan itu.

"Kemarin lima pimpinan KPK dilantik Presiden Jokowi, berikut sedikit catatan terkait penolakan ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2019.

Kurnia mengatakan salah satu pimpinan KPK diduga melanggar etik. Si pimpinan, kata dia, diduga sempat bertemu dengan kepala daerah yang berperkara di KPK. "ICW pada 2018 lalu melaporkan salah seorang Pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," kata dia.

Pimpinan yang dimaksud Kurnia ialah Ketua KPK Firli Bahuri. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli diduga pernah bertemu Gubernur NTB saat itu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Firli saat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK mengatakan telah diperiksa dan tidak ada pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch menggelar aksi menolak pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bermasalah di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. M Rosseno Aji

Advertising
Advertising

Kurnia mengatakan alasan kedua penolakan ialah para pimpinan setuju revisi UU KPK. Ia mengatakan saat uji kelayakan di DPR, mayoritas Pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Padahal di saat yang sama draf yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK. "Selain itu penolakan masyarakat juga sangat meluas perihal perubahan UU KPK tersebut," katanya.

Selain itu, kata Kurnia, salah seorang pimpinan juga sempat tidak patuh melapor harta kekayaan. Menurut ICW, catatan itu berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Alasan keempat, kata Kurnia, salah satu pimpinan juga tak memenuhi persyaratan minimal umur ketika dilantik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun, sementara dalam UU baru minimal umur pimpinan adalah 50 tahun.

Kurnia melanjutkan salah satu pimpinan juga pernah dipetisi oleh pegawai sendiri. Petisi itu dikirim pada April 2018. Pimpinan itu, kata dia, diduga menghambat penanganan kasus di Kedeputian Penindakan.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

40 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya