PKS Ingin Lembaga Antikorupsi Setara MA, MK, dan Komisi Yudisial

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Purwanto

Sabtu, 21 Desember 2019 13:53 WIB

Indonesia Corruption Watch menggelar aksi menolak pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bermasalah di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan partainya menginginkan lembaga antikorupsi dimasukkan ke dalam konstitusi, bila amandemen Undang-Undang Dasar jadi dilakukan oleh MPR. Menurutnya hal tersebut sudah dikirimkan secara tertulis kepada pimpinan MPR.

“Presiden PKS mengirimkan surat tertulis ke pimpinan MPR, untuk memasukan lembaga antikorupsi ke konstitusi,” ujar Indra di diskusi Polemik Trijaya FM, bertajuk ‘Babak Baru KPK’ di Hotel Ibis Tamarin, Sabtu 21 Desember 2019.

Ia mengatakan persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bukan terkait dengan sosok pimpinan mau pun dewan pengawas, tapi sistem. Ia menilai Dewan Pengawas KPK yang diumumkan oleh Presiden Jokowi memiliki integritas yang baik.

Tetapi bila sistem yang mengatur KPK secara kelembagaan tidak baik, maka polemik dan keraguan di masyarakat akan tetap muncul. Untuk itu, kata dia, PKS tegas ingin lembaga antikorupsi diatur secara mendasar dalam konstitusional.

“Buat kami bukan personilnya tapi konsepnya, institusinya, kewenangannya. Itu yang jadi persoalannya, ketika personilnya bagus personil lima orang itu punya catatan baik di publik, tapi tidak menjawab substansi masalah kelembagaan,” ujarnya.

Ia mengatakan PKS percaya bahwa korupsi yang merupakan extraordinary crime perlu tindakan yang juga tidka biasa. Maka KPK secara kelembagaan tidak bisa diatur dengan cara-cara biasa seperti aparat penegak hukum lain.

Salah satunya terkait penyadapan dengan seizin dewan pengawas. Indra menyatakan hal ini melemahkan KPK, karena ia nilai hal ini sebagai intervensi yang bisa jadi membuat KPK tidak independen.

“Ketika hak penyadapan diintervensi, ini jadi persoalan. Kami ingin lembaga ini independen dari eksekutif atau pihak mana pun,” tuturnya.

Seperti diketahui keberadaan lembaga antikorupsi didasari pada Tap MPR yang kemudian melahirkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara kelembagaannya, konstitusi tak mencantumkan adanya lembaga KPK dan lembaga peradilan tindak pidana korupsi. Dalam kekuasaan kehakiman tercantum lembaga Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

33 menit lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

1 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

4 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

5 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

7 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

8 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

10 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya