Kapolri dan Jaksa Agung Bentuk Tim Terpadu Kasus Penyelundupan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 17 Desember 2019 18:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis bakal membentuk Tim Hukum Terpadu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk kasus penyelundupan. Pembentukan ini menyusul terungkapnya penyelundupan puluhan unit mobil mewah dan ribuan unit motor mewah.
Dari penyelundupan ini, total kerugian negara mencapai Rp 48 miliar. "Saya sudah lapor sama Bapak Jaksa Agung, kami akan bikin Tim Hukum Terpadu untuk mengkoordinasikan," kata Idham di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, pada Selasa, 17 Desember 2019.
Idham pun mengancam akan menindak tegas para pelaku penyelundupan. Ia bahkan menyebut jenis kejahatan ini sangat mengganggu rasa keadilan sosial di masyarakat.
"Para pelaku ini dihukum seberat-berat. Ini adalah bagian dari efek jera, sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan," ujar Idham.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan bahwa Tim Hukum Terpadu ini juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membentuk sub tim khusus bersama, di dalam Tim Hukum Terpadu.
"Sebab, ini memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat, dan tentunya ini percepatan-percepatan nanti lebih ada punya target berapa-berapanya. Ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," kata Burhanuddin.
Hari ini, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI, membongkar penyelundupan puluhan unit mobil mewah dan ribuan unit motor mewah.
Para pelaku ini menggunakan modus dengan memberitahukan barang tak sesuai dengan isi sebenarnya. "Importir kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bara, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.