KPK Telisik Peran Istri Nurhadi di Kasus Pengurusan Perkara di MA

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 17 Desember 2019 17:04 WIB

Dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarief (kanan) didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru, menjelang berakhirnya masa jabatan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Penyidik KPK resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama, Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. Selain itu menetap Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami peran Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik akan mendalami peran Tin dalam tahap penyidikan ini.

"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Kami baru sampai tahap ini, proses penyidikannya sejauh mana sampai sekarang masih berproses," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai suap Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Duit tersebut diduga uang muka untuk mengatur perkara.

Seperti diberitakan Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016, KPK sempat menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada akhir April 2016. Saat penyidik menggeledah rumahnya pada pertengahan April 2016 dalam perkara suap yang diduga melibatkan suaminya, Tin kedapatan tengah membuang sejumlah dokumen ke dalam toilet. KPK menduga pasangan itu hendak menghilangkan dokumen penting. Rekening milik Tin turut dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam kasus tersebut.

Sama seperti suaminya, Tin adalah birokrat senior di Mahkamah Agung. Sejak 2017, ia menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang bidang politik dan hukum.

Advertising
Advertising

Alex menuturkan penyidik akan mendalami dugaan peran Tin dalam perkara ini. Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti. "Pasti penyidik akan mengarah ke sana," kata dia.

Tim telah diperiksa beberapa kali baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Dalam sidang 28 Januari 2019, Tin mengaku pernah diperiksa Kejaksaan Agung soal rekening gendut. Ia mengatakan uang dalam rekeningnya itu hasil dari jual-beli sarang walet.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

45 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya