Polda Papua Limpahkan Berkas Agus Kossay Cs ke Kejati Kaltim
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 17 Desember 2019 08:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua telah melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan makar dengan tersangka Agus Kossay kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 16 Desember 2019.
Selain Agus Kosay, polisi juga melimpahkan berkas Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, dan Stevanus Itlay alias Steven Itlay. Dalam penanganan kasusnya, mereka dipindahkan dari Rutan Kepolisian Daerah Papua ke Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
"Sebelum dilaksanakan tahap II, ketujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat dikonformasi, Selasa, 17 Desember 2019.
Kamal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke tujuh tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.
Agus Kossay dan enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 213 dan 214 KUHP Jo Pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
"Perlu kami tegaskan lagi bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur bahkan Mahkamah Agung RI, di mana mereka telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan lainnya sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019," ucap Kamal.