KPK Temukan Aliran Duit Rp 100 Miliar ke Mantan Petinggi Garuda

Sabtu, 7 Desember 2019 05:02 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai ada aliran duit sejumlah Rp 100 miliar dalam kasus suap pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Jumlah ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dugaan awal, yakni Rp 20 miliar.

"Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar, ada puluhan rekening, ketemu totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Febri mengatakan uang itu diduga diterima oleh bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno. Belakangan, KPK menengarai uang Rp 100 miliar itu bukan hanya dinikmati oleh keduanya. "Jadi bukan ESA (Emirsyah Satar) saja, tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," kata Febri.

Emirsyah dan Hadinoto sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap itu diduga diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno ditetapkan jadi tersangka pemberi suap.

Febri belum mau membeberkan nama petinggi Garuda lainnya yang menerima uang dalam kasus ini. "Akan kami uraikan di dakwaan," kata dia.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK, kata dia, menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri. Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu. Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Proses penyidikan kasus ini memakan waktu 2 tahun 11 bulan. Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran Rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia.

Berita terkait

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

3 menit lalu

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

25 menit lalu

KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

9 jam lalu

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

9 jam lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

10 jam lalu

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

11 jam lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya