Menanti Terobosan Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan

Rabu, 4 Desember 2019 19:00 WIB

Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama "Penegakan hukum sektor hutan dan lahan di Indonesia" di Gedung Tempo Media Group, Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2019.

INFO BISNIS — Hutan Indonesia menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan hutan hujan tropis (rain forest) di Kalimantan dan Papua, sehingga Indonesia memegang peran strategis dalam menekan laju emisi gas rumah kaca untuk menangani krisis iklim. Pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009, Indonesia sudah berkomitmen hingga 2020 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen jika mendapat bantuan internasional. Target tersebut mungkin saja tercapai jika dipastikan bahwa hutan dan lahan Indonesia terlindungi.

Baik pemerintah maupun masyarakat sipil telah melakukan sejumlah upaya dan inovasi untuk menekan eksploitasi hutan dan konversi lahan, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengantisipasi hilangnya biodiversitas, dan mengatasi konflik lahan. Selain itu, memastikan akses dan kontrol masyarakat, termasuk perempuan, terhadap sumber daya alam sebagai sumber kehidupan.

Sayangnya, walaupun sudah dilakukan berbagai inisiatif, masih ada beberapa daerah yang masih jauh dari prinsip tata kelola hutan lahan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) pun mengakui penegakan hukum masih belum maksimal.

“Penegakan hukum sampai saat ini belum menimbulkan efek jera, baru menunjukkan shock therapy belum efek jera jangka panjang,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam acara Ngobrol@Tempo bertajuk Catatan Akhir Tahun Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia “Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan di Indonesia” di gedung Tempo, Palmerah, Rabu, 3 Desember 2019.

Ridho menyebutkan, tahun ini ada sekitar 180 kasus gugatan pidana sampai di pengadilan dan masih terus berjalan. Selama empat tahun terakhir, KLHK juga memberikan sanksi administrasi kepada sekitar 1.098 perusahaan, berupa pencabutan izin. Selain itu, perusahaan dipaksa melakukan perbaikan ekosistem.
KLHK juga menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 19,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 11 gugatan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, banyak hambatan yang menyebabkan perusahaan mengulangi perbuatannya, seperti misalnya melakukan pembakaran lahan. Ini berkaitan dengan budaya kepatuhan yang juga tak dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan. Ada tantangan bagaimana eksekusi proses selanjutnya, yakni keberanian menggugat, keberhasilan, dan proses eksekusi keseluruhannya menjadi penting.

Advertising
Advertising

Senada dengan hal itu, Edo Rakhman, koordinator kampanye WALHI menilai efektivitas penegakan hukum sulit dilakukan karena sulitnya menerapkan indikator pembuktian apabila pelanggaran sudah terjadi, terutama pelanggaran bagi korporasi. Bahkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum cukup menjerat pelaku pelanggaran.

Pendapat lain dilontarkan Firmansyah, salah satu aktivis The Asia Foundation yang menghadiri diskusi. Salah satu jurus ampuh hukum lingkungan menjerat korporasi adalah menerapkan konsep strict liability.

“Beban penggugat menjadi lebih ringan, penggugat yang dibebani pembuktian kesalahan. Jadi, dilakukan pembuktian terbalik. Ini terobosan bagaimana bisa membuktikan kasus pelanggaran, misalnya pada kasus karhutla,” katanya.

Menanggapi hal ini, Bambang Mulyono, Kepala Pusat Pendidikan Pelatihan Mahkamah Agung, mengatakan pihaknya juga berupaya mendorong para hakim melakukan strict liability yang sarat akan bukti ilmiah. “Kita juga mendorong para hakim dan sertifikasi hakim lingkungan hidup mutlak diperlukan, sudah kita terapkan itu,” katanya.

Pada akhirnya, peran penegakan hukum di sektor kehutanan dan lahan merupakan kerja bersama. Diperlukan partisipasi publik dan integritas dari aparat, serta berbagai pihak. Perspektif penegakan hukum jangan selalu dipandang hanya penindakan, ada pencegahan, ada pengawasan, dan ini juga harus melibatkan kita semua terutama dalam konteks pengawasan. (*)

Berita terkait

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 jam lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

5 jam lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

5 jam lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

6 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

9 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

9 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

9 jam lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

9 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

22 jam lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

1 hari lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile

Baca Selengkapnya