Di Depan Yasonna, Politikus Nasdem Usul Moratorium Hukuman Mati
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 29 November 2019 03:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari meminta agar pemerintah memoratorium hukuman mati. Politikus Nasdem ini menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis, 28 November 2019.
"Saya berharap ada moratorium terhadap hukuman mati," kata Taufik di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Taufik menyatakan ia sudah mendeklarasikan diri menolak hukuman mati. Menurut dia, pemerintah pun mestinya mengkaji ihwal hak hidup yang merupakan hak asasi manusia ini.
Taufik mengakui hingga saat ini masih banyak perbedaan pandangan menyangkut hukuman mati. Namun dia menilai, hukum yang adil adalah hak semua warga negara, baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
"Mungkin bisa juga dikaji di Kementerian Kumham bagaimana kita mengkaji soal hak untuk hidup ini," ujarnya.
Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik ke dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Aturan itu salah satunya menyatakan bahwa hak hidup manusia tidak dapat dihilangkan dan dikurangi.
Selain dijamin oleh nilai HAM yang berlaku universal, hak hidup juga tertuang dalam Pasal 28A Undang-undang Dasar 1945. Konstitusi menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Namun sistem hukum Indonesia masih mengadopsi hukuman mati ini. Hukuman mati juga tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, yang disusun oleh Komisi Hukum DPR dan Kemenkumham.