Suami-Istri Asal Cianjur Jadi Tersangka Perdagangan Orang

Minggu, 17 November 2019 08:49 WIB

Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur menangkap suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah pada Sabtu lalu, 16 November 2019. Mereka karena diduga melakukan praktik perdagangan orang atau human trafficking.

Pelaku perdagangan orang itu diduga akan memberangkatan belasan orang sebagai tenaga kerja wanita ke negara-negara di Timur Tengah sebelum dicokok.

"Kami mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri serta belasan korbannya," kata Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Kantor Polres Cianjur pada Sabtu lalu, 16 November 2019.

Para calon TKW yang menjadi korban tidak hanya dari Cianjur, melainkan juga dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon, dan Bandung.

"Para korbannya diberi pinjaman uang mulai dari Rp 3 juta untuk awal keberangkatan."

Juang menuturkan kasus dugaan perdagangan orang tersebut terungkap setelah ada laporan warga tentang aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, menurut Juang, polisi mendapati belasan perempuan akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Padahal kawasan Timur Tengah masih dalam moratorium untuk pemberangkatan tenaga kerja asal Indonesia.

Polisi lantas menggerebek sebuah vila di Puncak Resort, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Menurut Juang, vila tersebut dijadikan penampungan sementara calon TKW sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka tinggal di sana hingga pengurusan dokumen selesai.

"Kami juga menemukan barang bukti berupa kartu identitas para korban yang informasinya akan digunakan mengurus dokumen keberangkatan."

Dia menduga sejumlah dokumen dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen berisi job desk para calon TKW jika sudah di Timur Tengah.

"Dokumen apa saja yang dipalsukan, masih kami dalami."

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Salah satu korban, Kustina, 37 tahun, asal Kampung Margasari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, menjelaskan para korban berada di penampungan selama dua pekan. Rencananya mereka akan diberangkatkan pada akhir November 2019.

"Saya mau diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi, rencananya 21 November ini berangkat."

Menurut Kustina, sejumlah calon TKW sudah tahu ada moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah. Namun kebutuhan ekonomi membuat mereka nekat untuk berangkat.

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

10 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

11 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

21 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

28 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

28 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

29 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

30 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

31 hari lalu

Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan perihal biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa korban TPPO berkedok ferienjob.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

31 hari lalu

Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya