KPK Periksa Lukman Hakim dalam Penyelidikan Korupsi di Kemenag

Jumat, 15 November 2019 15:02 WIB

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat, 15 November 2019. Ia diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 15 November 2019.

Lukman tiba pada pukul 13.45 memakai kemeja batik cokelat. Begitu tiba, ia masuk ke dalam lobi gedung merah putih, dan langsung menaiki tangga yang menuju ruang pemeriksaan.

KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi di Kemenag. Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada pertengahan Maret 2019.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag dan menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. Saat bersaksi dalam sidang kasus ini, Lukman mengatakan uang US$ 30 ribu berasal dari Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Menurut Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Advertising
Advertising

Lukman mengatakan, dirinya sudah berusaha menolak uang tersebut namun akhirnya terpaksa diterima. "Saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, namun ia memaksa ya sudah," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juni 2019.

Dalam putusan untuk penyuap Rommy, nama Lukman ikut disebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Kemenag Haris Hasanuddin. Haris dihukum 2 tahun penjara karena terbukti memberikan Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Lukman agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman membantah menerima duit itu.

Dari kasus di atas, KPK juga memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Pada 22 Mei 2015, KPK memeriksa Lukman untuk penyelidikan kasus ini. "Terhadap yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji," kata Febri kala itu.

Seusai pemeriksaan hari itu, Lukman irit bicara. "Maaf saya puasa, saya sudah ditunggu, mohon maaf sekali. Mohon maaf ya," ujar Lukman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya