Emrus Corner Minta Mendes-Menkeu Klarifikasi Soal Desa Siluman

Sabtu, 9 November 2019 06:32 WIB

Abdul Halim Iskandar tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jawa Timur yang juga kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai perbedaan pendapat antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman harus dipertanggungjawabkan.

"Mereka berdua sudah terlanjur saling berseberangan tentang objek yang sama di ruang publik. Perbedaan pandangan ini harus mereka pertanggungjawabkan ke publik," kata Emrus melalui siaran pers pada Jumat, 8 November 2019.

Menurut Emrus, pertanggungjawaban itu mesti dilihat dari kecocokan fakta, data dan bukti. Jika hanya berbeda sudut pandang, maka akan lebih mudah untuk melakukan klarifikasi di ruang publik. Namun, jika ditemukan perbedaan yang signifikan, maka perlu dilakukan uji validitas secara menyeluruh. "Terhadap sajian lontaran pernyataan dari dua menteri tersebut," kata Emrus.

Emrus mengatakan, jika fakta, data dan bukti dari kedua menteri tidak valid, menurutnya, Menkeu dan Mendes mesti meminta maaf kepada publik dan menegaskan tidak akan mengulangi hal serupa. Bahkan dia mencontohkan seorang menteri Jepang yang mundur dari jabatan lantaran salah ucapan.

"Jika hasilnya ditemukan bahwa fakta, data dan bukti yang bersumber dari salah satu menteri tersebut benar-benar tidak valid, alangkah baiknya menteri yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju, supaya tidak menjadi beban presiden di mata publik," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mendes Abdul Halim Iskandar membantah tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman. Desa fiktif itu muncul diduga sebagai modus supaya bisa mendapat bagian dari dana desa.

"Harus kita samakan dulu persepsi pemahaman fiktif itu apa. Karena yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang enggak ada, kemudian dikucuri dana, dan dana enggak bisa dipertanggungjawabkan. Itu (desa fiktif) enggak ada," kata Abdul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Abdul mengatakan dana desa selalu dievaluasi setiap dua kali dalam setahun. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, dan 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga. Menurut Abdul, dana tersebut tidak akan cair jika suatu desa tidak memenuhi persyaratan. "Tidak akan turun itu kalau laporan enggak selesai," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, syarat penyaluran dana desa tahap I yaitu penyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III). Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).

Berdasarkan penelusuran kementeriannya, kata Abdul, tidak ada desa fiktif yang menerima kucuran dana desa. Ia mengatakan sudah menjelaskan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sudah kami laporkan," kata kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

11 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

27 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

31 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

33 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

37 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

37 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya