Soal Desa Siluman, Emrus Corner Minta Mendes dan Menkeu Bertanggungjawab
Reporter
Halida Bunga
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 8 November 2019 23:44 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai perbedaan pendapat antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman harus dipertanggungjawabkan.
"Mereka berdua sudah terlanjur saling berseberangan tentang objek yang sama di ruang publik. Perbedaan pandangan ini harus mereka pertanggungjawabkan ke publik," kata Emrus melalui siaran pers pada Jumat, 8 November 2019.
Menurut Emrus, pertanggungjawaban itu mesti dilihat dari kecocokan fakta, data dan bukti. Jika hanya berbeda sudut pandang, maka akan lebih mudah untuk melakukan klarifikasi di ruang publik. Namun, jika ditemukan perbedaan yang signifikan, maka perlu dilakukan uji validitas secara menyeluruh. "Terhadap sajian lontaran pernyataan dari dua menteri tersebut," kata Emrus.
Emrus mengatakan, jika fakta, data dan bukti dari kedua menteri tidak valid, menurutnya, Menkeu dan Mendes mesti meminta maaf kepada publik dan menegaskan tidak akan mengulangi hal serupa. Bahkan dia mencontohkan seorang menteri Jepang yang mundur dari jabatan lantaran salah ucapan.
"Jika hasilnya ditemukan bahwa fakta, data dan bukti yang bersumber dari salah satu menteri tersebut benar-benar tidak valid, alangkah satrianya menteri yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju, supaya tidak menjadi beban presiden di mata publik," katanya.
Sebelumnya, Mendes Abdul Halim Iskandar membantah tudingan Menkeu Sri Mulyani terkait desa fiktif atau desa siluman. Desa fiktif itu muncul diduga sebagai modus supaya bisa mendapat bagian dari dana desa.
"Harus kita samakan dulu persepsi pemahaman fiktif itu apa. Karena yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang enggak ada, kemudian dikucuri dana, dan dana enggak bisa dipertanggungjawabkan. Itu (desa fiktif) enggak ada," kata Abdul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Abdul mengatakan dana desa selalu dievaluasi setiap dua kali dalam setahun. Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen pada tahap pertama, dan 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga. Menurut Abdul, dana tersebut tidak akan cair jika suatu desa tidak memenuhi persyaratan. "Tidak akan turun itu kalau laporan enggak selesai," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, syarat penyaluran dana desa tahap I yaitu penyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Tahap selanjutnya, dana akan dikucurkan jika ada laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III). Ada pula laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya (untuk tahap II) atau sampai tahap II (untuk tahap III).
Berdasarkan penelusuran kementeriannya, kata Abdul, tidak ada desa siluman yang menerima kucuran dana desa. Ia mengatakan sudah menjelaskan hal ini kepada Menkeu Sri Mulyani. "Sudah kami laporkan," kata kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.
HALIDA BUNGA FISANDRA | FRISKI RIANA