Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam dua kasus yang ditanganinya, yakni suap impor ikan dan suap perdagangan minyak mentah PT Pertamina Energy Services.
1. Kasus Suap Impor Ikan 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis memanggil Plt Direktur Logistik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Prayudi Budi Utomo. Prayudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan Kepala Sub Direktorat Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karsan.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dua tersangka kasus suap ini adalah mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda dan Mujib. Risyanto diduga menerima 30 ribu dolar AS dari Mujib terkait pengurusan kuota impor ikan.
2. Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
KPK memanggil seorang Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska untuk tersangka Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency/wiraswasta Lukma Neska sebagai saksi untuk tersangka BTO terkait tindak pidana korupsi suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/9).