Selain Sofyan Basir, 2 Terdakwa KPK Ini Juga Pernah Divonis Bebas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 4 November 2019 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU Riau-1 seperti yang didakwakan oleh komisi antikorupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Menanggapi putusan ini, KPK menyatakan Sofyan bukan orang pertama yang divonis bebas di pengadilan Tipikor. Sebelumnya, ada sejumlah nama yang juga dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama. "Bukan pertama kali," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung juga pernah memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad pada 11 Oktober 2011. Mochtar adalah terdakwa KPK pertama yang divonis bebas oleh hakim.
Majelis hakim kala itu menyatakan Mochtar tak bersalah dalam empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan , dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
KPK kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan memvonis Mochtar 6 tahun penjara pada Maret 2012.
Terdakwa kedua yang divonis bebas ialah mantan Bupati Rokan Hulu, Riau Suparman. Pada 3 Februari 2017, ia divonis bebas oleh hakim Tipikor Pekanbaru.
Suparman dianggap tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang.
Hakim menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan. Atas putusan hakim itu, jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Belakangan hakim agung kembali memvonis Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Untuk putusan Sofyan, KPK menyatakan masih menimbang untuk mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memastikan pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa Sofyan bersalah.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019