400 Ribu PNS Bakal Terdampak Pemangkasan Jabatan Eselon

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Kamis, 31 Oktober 2019 09:02 WIB

Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) akan terdampak pemangkasan jabatan eselon III dan IV.

"Jabatan di Aparatur Sipil Negara ada jabatan struktural. Jadi ada eselon I, II, III, IV, dan V. Ini totalnya 460 ribu. Nah, kalau kami melihat eselon III, IV, dan V ada kurang lebih 400 ribuan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Data per 30 Juni 2019 menunjukkan jumlah PNS saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11 persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.

Untuk jabatan struktural, pemangkasan jabatan dilakukan untuk merampingkan birokrasi. Sehingga, nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II. Adapun eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. "Komposisi sesuai arahan Presiden bahwa ASN harus berkeahlian. Harus spesifik. Artinya kami harus meningkatkan yang 15 persen itu," katanya.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional.

Advertising
Advertising

Namun, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ucap Rini.

Menurut Rini, ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.

Kebijakan pemangkasan jabatan eselon ini akan dimulai pada November 2019, dengan Kementerian PAN-RB sebagai role model. "Jadi bulan ini untuk Kemenpan akan memindahkan eselon III dan IV menjadi analis kebijakan. Jadi, Kemenpan dulu sebagai role model," kata dia.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

22 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

5 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya