Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019. Dzulmi Eldin terjaring OTT KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman untuk penyidikan kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 hari ini, Selasa, 29 Oktober 2019. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebagai saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta. TDE yang dimaksud adalah Tengku Dzulmi Eldin (TDE), tersangka Wali Kota Medan nonaktif.
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dzulmi, yakni ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, pegawai honorer staf Wali Kota Medan Eghi Devara Harefa, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak serta dua pegawai honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M Taufiq Rizal.
Rabu dua pekan lalu, 16 Oktober 2019, KPK telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi menjadi tersangka setelah dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang yang juga membawa keluarganya.