Sudat Edaran Hambat Penanganan Kasus Korupsi? Ini Kata KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 19 Oktober 2019 00:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghambat penanganan perkara hukum, termasuk kasus korupsi.
Hal itu disampaikan KPK untuk merespon surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait proses kasus korupsi.
"Perlu kami ingatkan, jika ada pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadal saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pemprov Sumut mengeluarkan surat edaran untuk para aparatur sipil negara di daerahnya. Dalam surat bernomor 180/8883/2019 itu, ASN harus mendapatkan izin dari Gubernur sebelum diperiksa aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Surat yang ditandangani Sekretaris Daerah R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019 itu, ditujukan untuk para asisten, kepala dinas dan kepala biro. Ada ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar edaran tersebut.
Terkait adanya edaran ini, Febri meminta pemerintah daerah tak mengeluarkan surat yang bertentangan dengan hukum acara yang berlaku serta aturan yang lebih tinggi. Ia mengatakan hadir sebagai saksi atau tersangka merupakan kewajiban hukum yang mesti dijalankan.
Ia tak menjelaskan ancaman pidana bagi yang dimaksud terkait proses penanganan kasus korupsi. Namun, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai tindakan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.