Polisi menunjukkan Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. IStimewa
TEMPO.CO, Jakarta-Polri memastikan hukuman kepada Syahrial Alamsyah alias Abu Rara makin berat. Sebab, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto itu telah mengajarkan paham radikal kepada anaknya.
Menurut Dedi, Abu Rara bahkan memerintahkan anaknya untuk ikut melakukan aksi teror. "Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Tambahan sepertiga hukuman karena dia memengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan aksi terorisme," ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Ketika akan menyerang Wiranto pada 10 Oktober 2019, ujar Dedi, Abu Rara menyerahkan pisau kepada anaknya. Namun anak tersebut tidak menuruti perintah ayahnya karena tak berani bertindak. "Anaknya sudah diberikan pisau dan diperintahkan Abu Rara untuk melakukan serangan teroris ke polisi. Tapi anaknya takut, mengurungkan niat," ujar Dedi.
Berdasarkan keterangan Abu Rara kepada penyidik, kata Dedi, ia memang mengajarkan paham radikal kepada anaknya. Namun, Dedi tak menjelaskan secara gamblang identitas anak Abu Rara yang disebutnya masih di bawah umur itu serta keberadaannya.
Abu Rara, tutur Dedi, telah menyiapkan tiga pucuk pisau kunai. Dua pisau untuk dipakai Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana, menusuk Wiranto dan Kepala Kepolisian Sektor Menes Komisaris Dariyanto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten.
Adapun satu pisau lagi diberikan ke anaknya. "Pemeriksaan Abu Rara, senjata yang digunakan menyerang Menkopolhukam ada tiga, satu digunakan Abu Rara, satu istrinya dan satu anaknya. Ini masih didalami," ujar Dedi.