ICW Sebut Perusak Buku Merah Bisa Dibidik Menghalangi Penyidikan

Kamis, 17 Oktober 2019 18:19 WIB

Cover buku merah catatan finansial PT. Panorama yang ditulis Kumala Dewi Sumartono

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pengerusakan barang bukti buku merah.

Ia mengatakan bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) mengenai peristiwa perobekan itu dapat dijadikan bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut.

"KPK bisa mengenakan obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bukti itu, buktinya bisa dipakai adalah rekaman CCTV," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Buku merah merujuk pada barang bukti buku bank bersampul merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam buku itu, tercantum dugaan aliran dana ke petinggi Polri.

Indonesia Leaks, sebuah konsorsium beberapa media di Indonesia, baru-baru ini merilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Diambil di ruang kolaborasi KPK pada 7 April 2017, rekaman itu diduga menunjukan ketika Roland dan Harun, dua penyidik asal Polri tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan tersebut.

Advertising
Advertising

Keduanya juga diduga membubuhkan tip-x pada nama-nama penerima uang. KPK telah melakukan pemeriksaan internal. Namun keduanya ditarik ke Polri sebelum Pengawasan Internal mengambil keputusan. Polri bolak-balik membantah soal pengrusakan ini.

Setelah kasus ini mencuat ke media, pada 29 Oktober 2018, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti tersebut dari KPK. Kala itu, kepolisian menyita buku merah dengan alasan tengah menyidik kasus perintangan penyidikan.

Wana mengatakan kendati telah menyita barang bukti tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian tidak transparan. Ia mengatakan KPK sebenarnya bisa mengambil alih kasus itu, karena tindakan perintangan penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Wana beranggapan penyelesaian kasus ini bisa membuat terang dugaan keterlibatan petinggi polri dalam kasus buku merah. "Puzzle ini yang harusnya dibuka," kata dia.

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/tw6RBjxTD5k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya