Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Purwanto
Jumat, 11 Oktober 2019 19:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa memberi sanksi kepada dua anggota TNI AD. Hal ini terkait dengan unggahan istri kedua anggota tersebut, yang dinilai telah melangggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan ditikamnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Andika menjelaskan kedua istri itu adalah berinisial IPDL dan LZ. IPDL merupakan istri dari komandan kodim kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari sersan dua Z. Akibat tindakannya ini, HS dan Z juga harus terkena sanksi.
"Kepada suami-suami individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU nomor 25 tahun 2014, yaitu Hukum Disiplin Militer," kata Andika di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
Andika mengatakan dua anggota TNI AD ini dilepas dari jabatannya masing-masing. Bahkan keduanya juga harus menerima hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Andika mengatakan ia telah menandatangani surat perintah lepas jabatan keduanya.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah," kata Andika.
Sedangkan bagi kedua istri anggota TNI AD itu, Andika mengatakan akan mendorong proses hukum lewat kepolisian. "Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," kata Andika.
Andika sendiri enggan merinci unggahan mana yang ia maksud melanggar UU ITE. Ia hanya menjelaskan bahwa unggahan itu sudah banyak beredar di media sosial. Dari penelusuran, unggahan itu diduga menyindir Wiranto yang baru saja ditikam di Menes, Pandeglang, Banten, kemarin.