KPK: Arteria Dahlan Tak Pahami Barang Sitaan dan Barang Rampasan

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 10 Oktober 2019 23:31 WIB

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

TEMPO.CO, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai anggota DPR Arteria Dahlan keliru memahami perbedaan antara barang sitaan dengan rampasan. Menurut dia, hal itu membuat Arteria salah mengambil kesimpulan ketika menyatakan ada barang sitaan KPK yang tidak masuk kas negara.

"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri Diansyah, Kamis, 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Arteria menuding KPK tak menyetorkan hasil penyitaan dan perampasan kasus korupsi ke kas negara. Menurut Arteria, barang sitaan dan rampasan itu ada yang berupa emas batangan, kebun sawit dan motor gede.

Ia berdalih keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan agar hal ini tidak terjadi lagi. "Berita acara sita-rampas, emas batangan diambil seolah-olah ada title KPK, kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk kas negara, ini gunanya Dewan Pengawas," ujar politikus PDIP tersebut.

Febri menjelaskan beda antara penyitaan dan perampasan. Ia mengatakan KPK melakukan penyitaan dalam proses penyidikan. Sementara, keputusan untuk merampas harta benda tersebut tergantung dari putusan hakim di pengadilan. Hakim dapat membuat keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan perampasan. "Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.

Soal emas batangan, Febri mencontohkan kasus korupsi pembangunan pasar dengan terdakwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan seberat 1 kilogram. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada Bambang. "Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan KPK juga pernah menyita kebun kelapa sawit dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam putusannya, hakim memerintahkan perampasan aset tersebut untuk negara. KPK, kata dia, kemudian melakukan perampasan dan melelangnya bersama Kementerian Keuangan.

Febri berujar KPK juga tengah menyita delapan unit motor gede dalam kasus tindak pidana pencucian uang Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief. Hingga sekarang, kasus itu masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, KPK menyita motor Harley Davidson.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memutuskan perampasan terhadap tersebut. KPK masih melelang motor tersebut dengan taksiran harga Rp285 juta. "Dari uraian itu, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum," kata Febri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya