Mengaku Sakit, Anggota BPK Rizal Djalil Batal Diperiksa KPK

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 4 Oktober 2019 16:42 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih, Rizal Djalil mengucapkan sumpah jabatan pada pelantikannya di Jakarta, (28/4). Rizal Djalil terpilih sebagai Ketua BPK masa jabatan April-Oktober 2014 menggantikan Hadi Poernomo yang memasuki masa pensiun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 September 2019. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rizal sebagai tersangka suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rizal sebenarnya sudah datang sesuai jadwal pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang." Febri menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 30 September 2019.

KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 25 September 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana Sin$100 ribu ke salah satu anggota BPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Saut menerangkan kasus bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Pemeriksaan dilakukan, atas surat yang ditandatangani oleh Rizal. Dalam surat itu, Rizal memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Saut mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan jumlah itu berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sejumlah Rp2,3 miliar.

Advertising
Advertising

Saut mengatakan utusan Rizal Djalil juga mendatangi Direktur SPAM PUPR. Utusan itu menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pegu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Selanjutnya, Komisaris Utama PT MD, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan duit Sin$100 ribu kepada Rizal, melalui pihak keluarga. "Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 20 September 2019," kata Saut.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya