Belum Diteken Jokowi, UU KPK Sudah Diuji Materi di MK Hari Ini

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Senin, 30 September 2019 07:30 WIB

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas pada pukul 08.30 WIB, Senin, 30 September 2019.

Sebanyak 18 mahasiswa yang menggugat didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Mereka menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil, kendati undang-undang tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

Ihwal hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang tetap digelar karena sudah diregistrasi MK. "Selanjutnya, lihat sidang pendahuluan nanti. Apakah diminta menunggu sampai sidang perbaikan atau akan seperti apa," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 29 September 2019.

Sebelumnya, Zico Simanjuntak mendetailkan gugatan secara formil maupun materil yang diajukan ke MK. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.

Zico menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut. “Dalam pembentukan UU, lembaga terkait seharusnya diikutsertakan," ujar Zico seperti dilansir dari Antara pada Jumat, 20 September 2019.

Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar. Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. “Sayangnya di UU tidak ada ketentuan sanksi apabila aturan ini dilanggar,” kata dia.

DEWI NURITA | ANTARA

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

15 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

17 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya