Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia meminta Polri meniru TNI dalam mempertanggungjawabkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh anggotanya.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim menerangkan pernah ada anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Medan. Kemudian prajurit itu divonis 6 bulan kurungan.
"Meskipun sedikit kami apresiasi, karena ada sanksi," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Ahad, 29 September 2019.
Berbeda dengan Polri, Sasmito melanjutkan, tidak ada penyelesaiannya. Ia menjelaskan, anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis hampir tidak pernah mendapat sanksi, seperti denda, skorsing, atau kurungan badan.
"Kami berharap aparat Kepolisian yang melakukan kekerasan diadili di pengadilan."
Berdasarkan catatan AJI, setidaknya terjadi 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam serangkaian demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah yang menolh RKUHP dan revisi UU KPK. Para jurnalis tersebut mendapat kekerasan baik fisik maupun verbal oleh oknum polisi.
Sasmito juga meminta kepada perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut. "Perusahaan media juga harus aktif," ucapnya.