RUU PSDN Disetujui, Ancaman Pidana Pemilik Sumber Daya Diloloskan

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Purwanto

Selasa, 24 September 2019 12:46 WIB

Warga Kebon Jeruk di sekitar Stasiun Bandung, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Daop II PT Kereta Api Indonesia, 19 Juli 2017. Mereka mengecam pihak PT KAI yang dianggap melakukan intimidasi untuk kembali menggusur warga di lahan sengketa. Warga menang gugatan di pengadilan dan PT KAI telah mengajukan banding. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN disetujui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, selanjutnya dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

“Setuju,” timpal anggota rapat.

RUU PSDN memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan yang menolak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.

Berikut bunyi pasal 77 ayat (1):

Advertising
Advertising

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur dalam Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber-sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melaui verifikasi dan klasifikasi. Namun kedua tahapan ini tak disebutkan secara rinci.

Kritikan atas hal ini datang dari Imparsial. Mereka menilai Pasal in tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, meski itu bukan milik negara.

Prinsip kesukarelaan, kata dia, harusnya dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” tutur Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, saat dihubungi Senin 23 September 2019.

Ketua panitia kerja RUU PSDN, Satya Yudha, mengatakan tak perlu khawatir akan timbul konflik antara TNI dan masyarakat akibat Undang-Undang ini. Ia menganggap konflik terjadi lantaran ada masyarakat kerap meminta ganti rugi, karena lahannya akan digunakan proyek komersil.

Sedangkan di RUU ini, kata dia, berbeda karena alasan kepentingan pertahanan. “Ini kan lebih kepada aspek pertahanan. Ini kan orang mau menghadapi ancaman. Justru suasananya akan berbeda,” tuturnya kepada wartawan selepas rapat kerja hari ini.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

12 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Tujuh Perusahaan Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor, Bea Cukai Ancam Blokir Ekspor

23 Februari 2024

Tujuh Perusahaan Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor, Bea Cukai Ancam Blokir Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan ada 7 perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Timnas AMIN soal Rencana Anies-Muhaimin Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam

6 Februari 2024

Penjelasan Timnas AMIN soal Rencana Anies-Muhaimin Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam

Timnas AMIN mengungkapkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan membuat dana abadi sumber daya alam.

Baca Selengkapnya

Anies Ingatkan Kelola SDA Jangan Gunakan Ideologi Ekonomi Tak Sesuai Konstitusi

2 Februari 2024

Anies Ingatkan Kelola SDA Jangan Gunakan Ideologi Ekonomi Tak Sesuai Konstitusi

Anies pun menyatakan Indonesia memiliki prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bisa jadi berbeda dengan negara-negara lain.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Komentari Pernyataan Cak Imin Soal Etika Lingkungan Saat Debat Cawapres

24 Januari 2024

Dosen Filsafat UGM Komentari Pernyataan Cak Imin Soal Etika Lingkungan Saat Debat Cawapres

Pada debat cawapres Cak Imin menyinggung landasan permasalahan lingkungan harus menerapkan etika lingkungan. Begini kata dosen etika lingkungan UGM.

Baca Selengkapnya

CSIS Kritisi Cawapres Gibran: Tak Semua Masalah Jawabannya Hilirisasi

22 Januari 2024

CSIS Kritisi Cawapres Gibran: Tak Semua Masalah Jawabannya Hilirisasi

Peneliti Departemen Ekonomi CSIS menyoroti pernyataan cawapres Gibran bahwa tidak semua kekayaan sumber daya alam Indonesia bisa dihilirisasi.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Bakal Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, Apa Kegunaannya?

20 Desember 2023

Anies-Muhaimin Bakal Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, Apa Kegunaannya?

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin alias AMIN berencana untuk membentuk dana abadi SDA. Apa kegunaannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

6 Desember 2023

Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

Mahfud Md bicara jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan tanpa korupsi maka masyarakat Indonesia akan mendapat keuntungan Rp 20 juta sebulan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Soroti Perdagangan Bebas: Kita Tidak Mau Izinkan Sumber Alam Dijual Murah ke Bangsa Lain

24 November 2023

Prabowo Soroti Perdagangan Bebas: Kita Tidak Mau Izinkan Sumber Alam Dijual Murah ke Bangsa Lain

Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan bebas di pasar global saat ini.

Baca Selengkapnya

Setoran Devisa Hasil Ekspor Capai USD 1,9 Miliar, Bos BI: Belum Semuanya

3 November 2023

Setoran Devisa Hasil Ekspor Capai USD 1,9 Miliar, Bos BI: Belum Semuanya

Bank Indonesia mengungkapkan setoran devisa hasil ekspor sumber daya alam mencapai US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 29,89 triliun.

Baca Selengkapnya