Koalisi Kecam 3 Undang-undang Bahasan DPR yang Pro Korporasi

Minggu, 22 September 2019 07:33 WIB

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Dalam aksinya mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat menduga DPR sedang getol membahas rancangan atau revisi undang-undang yang tak berpihak kepada masyarakat.

"Sejumlah RUU yang sudah dan akan disahkan itu, sedang menunjukkan kepada publik bahwa Presiden dan Wakil Presiden, termasuk DPR RI terpilih hanya bekerja untuk melayani oligarki, tidak sedang bekerja untuk keselamatan rakyat dan lingkungan," kata, Kepala kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Melky Nahar, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 September 2019.

Alih-alih berpihak pada masyarakat, Jatam melihat, beberapa rancangan undang-undang malah terkesan dekat dengan kepentingan korporasi. Berikut beberapa RUU yang dianggap terlalu pro perusahaan.

1. RUU SDA

Rancangan Undang Undang atau RUU Sumber Daya Air telah disahkan pemerintah dan DPR pada 17 September lalu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding aturan anyar ini membuka ruang komersialisasi dan swastanisasi bagi swasta.

Padahal, karena swastanisasi air ini jugalah UU SDA Nomor 7 Tahun 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015. "Peluang swastanisasi sumberdaya air terselubung ini terbuka karena UU SDA menyerahkan pengaturan-pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah (PP)," ujar Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring.

Advertising
Advertising

Walhi juga menyoroti pengaturan Sistem Penyediaan Air Minum dalam RUU SDA itu. Meski tidak membuka peluang swasta, namun dalam penjelasannya ketentuan ini dikecualikan untuk kategori air minum dalam kemasan. "Sehingga sama saja hal ini dapat dilakukan swasta secara mandiri atau skema PPP (public private partnership)," kata Boy.

Padahal, Boy mengatakan dalam pasal 50 UU SDA, tertulis bahwa izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan produk berupa air minum diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Hanya saja, kata Boy, dalam penjelasannya, tertulis bahwa yang dimaksud dengan "air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari” adalah air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum, tidak termasuk air minum dalam kemasan.

<!--more-->

2. RUU Minerba

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) juga menjadi RUU yang dinilai terlalu pro pada korporasi. Komisi VII DPR telah menyerahkan draf RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), percepatan pembahasan RUU Minerba yang dilakukan DPR, nampak seperti upaya mengakomodir perpanjangan sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dan akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Kepala Kampanye Jatm Melky Nahar mengatakan ada perubahan di pasal 169 dalam rancangan RUU Minerba yang disusun DPR, termasuk DIM (Daftar Investaris Masalah) Pemerintah. Pasal itu membuat perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B, mendapatkan perpanjangan otomatis selama 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk IUPK.

"KK dan PKP2B juga diberikan hak untuk mengusahakan kembali wilayah yang mendapat IUPK, dengan luas wilayah sesuai dengan rencana kerja seluruh wilayah tambang dalam penyesuaian KK atau PKP2B," kata Melky.

Selain itu, Melky juga menyebut adanya penambahan pasal 115 A, yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Beleid ini menguatkan pasal 162 pada UU Minerba lama. "Pasal bisa memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang," kata Melky.

3. RUU Pertanahan

Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU Pertanahan) juga mendapat sorotan keras. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik rumusan draf RUU ini tak mendukung semangat reforma agraria yang digelorakan pemerintah sendiri.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pertanahan malah menyimpang dengan membuka ruang bagi mafia tanah dan para elite. Dia menyoroti pasal-pasal yang mengatur ihwal pasar tanah, pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.

"Keseluruhan pasal lainnya bertentangan dengan spirit RA itu sendiri, dan tengah menggiring Indonesia menjadi negara liberal," kata dia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkukuh ingin mengesahkan RUU Pertanahan pada bulan ini. Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali pun menargetkan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin pekan depan, dilanjutkan paripurna pada Selasa, 24 September.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya