Imam Nahrawi di Pusaran Suap Dana Hibah KONI
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 September 2019 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Adapun duit yang diduga diselewengkan itu mencapai Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Alex menjelaskan sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK juga menetapkan Ulum sebagai tersangka dalam perkara ini.
Uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama 2014-2018.
Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.
KPK menduga uang itu berasal dari komitmen imbal jasa pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam juga diduga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.
Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto yang saat ini menjadi terdakwa.
Nama Imam Nahrawi disebut dalam persidangan Ending Fuad Hamidy pada Kamis 21 Maret 2019. Saat itu jaksa KPK memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai saksi.
Jaksa menampilkan daftar inisial penerima dan besaran duit suap yang dibagikan. Salah satu penerima tertulis dengan inisial "M" dan nominal uang Rp 1,5 miliar.
Suradi menduga bahwa inisial "M" adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. "Saya didiktekan inisial saja, tapi asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi.
Imam Nahrawi sebelumnya pernah diperiksa untuk tersangka Ending pada 24 Januari 2019.
Kala itu, Imam mengaku ditanyai soal tugas pokok dan fungsi menteri dan mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
Imam mengatakan mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan prosedur lainnya yang berlaku di kementerian atau lembaga pemerintahan. "Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau bagian tata usaha," ujarnya.
Ending kemudian divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui staf pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI.
KPK memulai penyelidikan terhadap Imam pada 25 Juni 2019. KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam tiga panggilan itu, Imam tak pernah hadir.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Alex. KPK pun menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Imam Nahrawi saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. "Dan sudah barang tentu kami harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.
KPK akan segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, KPK belum menyebutkan tanggal pemeriksaan tersebut.
"Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil," kata Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Selain Imam, menteri sebelumnya di kabinet Jokowi yang mundur karena kasus korupsi adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Indonesia Corruption Watch mencatat, selain menjaring dua menteri, KPK juga telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir.Kalangan aktivis antikorupsi melihat, kasus Imam menunjukkan, korupsi bisa karena dibasmi hanya dengan Pencegahan ala Jokowi.
REZKY\ ROSSENO AJI