Imam Nahrawi Tersangka Suap Dikomentari Ali Mochtar Ngabalin

Editor

Purwanto

Rabu, 18 September 2019 18:49 WIB

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan tentang pidato kebangsaan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Januari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menganggap penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tanda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon, Rabu, 18 September 2019.

Beberapa saat sebelumnya, KPK menjadikan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK.

KPK menyangka Imam menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Alex menjelaskan sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jumlah uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Ulum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.

Alex mengatakan KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari komitmen fee pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam diduga juga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.

Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.

Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ending 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dalam beberapa kesempatan, Imam dan Ulum membantah telah menerima uang itu.

Selain Imam, menteri sebelumnya di kabinet Jokowi yang mundur karena kasus korupsi adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Indonesia Corruption Watch mencatat, selain menjaring dua menteri, KPK juga telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir.Kalangan aktivis antikorupsi melihat, kasus Imam justru menunjukkan, korupsi tidak bisa atasi dengan Pencegahan ala Jokowi.

Berita terkait

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

46 hari lalu

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.

Baca Selengkapnya

Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

46 hari lalu

Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

24 Januari 2024

Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Berapa nilai harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

24 Januari 2024

Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Co-captain TPN Anies-Cak Imin atau AMIN, Tom Lembong, jangan asal bunyi soal investasi IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

24 Januari 2024

Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

Ali Mochtar Ngabalin mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden atau KSP. Dulu pernah kritis terhadap Jokowi.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya