Ditangkap di Asrama, Begini Kronologi OTT Bupati Bengkayang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 September 2019 18:45 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Selasa 3 September 2019. Sebelumnya lembaga antirasuah mendapat laporan mengenai adanya permintaan duit dari Bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alexius.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka juga mendapat informasi adanya permintaan dari Suryadman melalui Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan. Sumber duitnya yaitu sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Bengkayang.

"Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria di kantornya, Rabu, 4 September 2019.

Mendapat informasi itu, tim KPK turun menuju asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, 3 September 2019. Sekitar pukul 10.00 waktu setempat, tim menyaksikan Alexius dan stafnya Fitri Julihardi berada di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, kata Basaria, tim melihat Suryadman dengan mobilnya masuk ke asrama alias mess tersebut. "Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata dia.

Advertising
Advertising

Tim kemudian bergegas memasuki mess. Di sana tim KPK mencokok Suryadman, ajudan bupati Risen Sitompul, Alexius, Fitri Julihardi, dan Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja. Bersama mereka KPK menyita duit berjumlah Rp 336 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, tim menangkap pihak swasta bernama Rodi di hotel Pontianak pukul 21.00 dan menangkap Agustinus Yan di sebuah hotel di Bengkayang pada pukul 22.30.

"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria.

Dalam gelar KPK yang dilakukan siang ini, KPK menetapkan total 7 tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menetapkan Suryadman dan Alexius menjadi tersangka.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menetapkan lima orang kontraktor. Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp 60 juta. Di antara lima orang itu, baru Rodi yang berhasil ditangkap.

KPK menduga kelima orang itu memberikan duit kepada Suryadman sebagai setoran awal agar perusahaannya ingin ditunjuk langsung mengerjakan proyek di Bengkayang. KPK menduga Suryadman menarik setoran awal sebanyak Rp20-Rp25 juta atau 10 persen dari setiap proyek penunjukan langsung. KPK menduga Suryadman akan menggunakan uang dari para kontraktor untuk kepentingan pribadi.

Berita terkait

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

22 menit lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

40 menit lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

2 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

5 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

8 jam lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

9 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

10 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

1 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 hari lalu

Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya