Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

Selasa, 3 September 2019 08:01 WIB

Ilustrasi seks dan jantung (pixabay.com)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penguji disertasi doktor dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Yogya) menjelaskan sumber masalah konsep hubungan intim tanpa nikah yang diajukan oleh Abdul Aziz.

Promotor sekaligus penguji Abdul Azis satu disertasi tersebut, Khoiruddin, menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam ada dua jenis perkawinan dari sisi tujuan, yakni membangun keluarga dan memenuhi kebutuhan biologis.

Dasar kawin jenis kedua adalah Milk Al-Yamin yang berkaitan dengan budak. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, yakni kapan tuan dapat berhubungan intim dengan budak atau hambanya memunculkan dua aliran.

Aliran pertama, menurut Khoiruddin, harus akad nikah. Sedangkan aliran kedua, tidak perlu akan nikah atau cukup dengan akad kepemilikan.

“Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” kata Khoiruddin kepada Tempo pada Senin lalu, 2 September 2019.

Dalam disertasi tersebut Abdul Aziz berpendapat hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Dia mengusung konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur, akademisi dari Suriah.

Abdul Aziz, yang juga dosen IAIN Surakarta tersebut, lulus dengan nilai sangat memuaskan dalam ujian pada Rabu, 28 Agustus 2019. Dia pernah menjadi anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2005.

Disertasi itu mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer. Ada beberapa model perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, seperti nikah al-mut’ah, al-misyar, dan friend yang umum terjadi di Eropa dan Rusia, tempat Syahrur mengenyam pendidikan.

“Dikontekstualkan karena menurut dia tidak ada ayat yang dihapus alias tidak menerima konsep nasikh mansukh,” ucap Khoiruddin.

Khoiruddin lebih jauh menanggapi disertasi Abdul Aziz. Dia mengatakan istilah nonmarital dalam konsep Milk Al-Yamin versi Syahrur ada akad sebelum hubungan intim.

Dia menjelaskan, yang membedakan dengan akad nikah untuk membentuk rumah tangga (marital), akad ini hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis (nonmarital). “Sama-sama ada akad dan syarat rukun, yang membedakan keduanya adalah tujuannya."

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

32 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

1 Maret 2024

Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

22 Desember 2023

Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

Presiden Universitas Harvard berencana menyerahkan tiga koreksi terhadap disertasinya yang menjadi objek penyelidikan atas tuduhan plagiarisme.

Baca Selengkapnya

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

18 November 2023

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem.

Baca Selengkapnya

Hubungan Seksual Sehat Cegah Cacar Monyet

24 Oktober 2023

Hubungan Seksual Sehat Cegah Cacar Monyet

Pakar menyebut hubungan seksual berisiko seperti berganti-ganti pasangan dan hubungan sesama jenis meningkatkan peluang penularan virus cacar monyet.

Baca Selengkapnya

Semua Bisa Terkena Cacar Monyet, Siapa Paling Berisiko?

20 Oktober 2023

Semua Bisa Terkena Cacar Monyet, Siapa Paling Berisiko?

Dokter menjelaskan cacar monyet dapat menulari seluruh populasi tanpa pandang bulu, meski penularannya 90 persen didominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya

Bisakah Hubungan Seksual Menularkan Cacar Monyet?

19 Oktober 2023

Bisakah Hubungan Seksual Menularkan Cacar Monyet?

Dokter mengingatkan aktivitas seksual berperan dalam penularan cacar monyet. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

3 September 2023

Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

Tesis dan disertasi merupakan dua hal yang berbeda, dari segi penulisan dan syarat kelulusan. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

1 September 2023

Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

Nadiem Makarim sebut mahasiswa tak perlu lagi membuat skripsi, bdigantikan mengerjakan tugas akhir seperti protorype atau proyek

Baca Selengkapnya