Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP: Ada Soal Penghinaan Presiden

Editor

Amirullah

Jumat, 30 Agustus 2019 06:12 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dikebut. “Terus melakukan pembahasan-pembahasan. Di ujung periode kami ini agar kami bisa tuntaskan,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Bamsoet, panggilan politikus Golkar ini, mengatakan setahu dia sudah tak ada lagi pasal yang betul-betul mengganjal. Menurut dia, persoalannya hanya ada di harmonisasi dengan pemerintah dalam poin-poin tertentu.

Meski begitu, ada sejumlah pasal yang dianggap masyarakat sipil masih kontroversial. Berikut diantara pasal-pasal yang masih dipersoalkan:

Pasal penghinaan presiden

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuntut pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan bentuk apapun dihapuskan.

Advertising
Advertising

“RKUHP masih memuat aturan-aturan yang dapat membawa Indonesia kembali pada masa kolonialisme, atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan tertulis Kamis, 29 Agustus 2019.

Menurut Anggara dari draft versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana “penghinaan presiden” berganti terminologi menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden".

Pasal 218-220 soal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden serupa dengan Pasal 134 dan 137 di KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.

“Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan terhadap presiden adalah warisan kolonial Belanda,” kata Anggara.

Menurut Anggara pasal ini tidak sesuai dengan negara demokratis. Pasalnya, kata dia, KUHP warisan Belanda dulu merumuskan pasal ini untuk melindungi martabat ratu. Sedangkan presiden, kata dia, dipilih oleh rakyat yang harus bisa menerima kritik.

Mengancam kebebasan pers

RKUHP juga memuat pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers dalam pemberitaan sidang pengadilan. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan ancaman ini tertuang dalam pasal 281 draf RKUHP versi teranyar.

Poin c pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan akan dipidana.

Ancaman pidananya ialah maksimal satu tahun penjara dan denda kategori II, yakni Rp 10 juta. "Pasal itu tidak jelas. Dia menutup ruang kritik ke pengadilan dan hakim," kata Erasmus, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Erasmus, jika tujuannya adalah menjaga wibawa pengadilan, RKUHP cukup mengatur dengan pasal-pasal yang merintangi peradilan saja. Dia menilai tak seharusnya RKUHP masuk ke isu yang tak jelas dan mengancam kebebasan pers dalam meliput dan memberitakan persidangan.

Wakil Ketua Komisi Hukum Erma Suryani Ranik sebelumnya mengatakan ada tujuh pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan. Ketujuhnya ialah pasal hukum adat, pasal pidana mati, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal kesusilaaan, pasal terorisme, korupsi dan narkotika, pasal tentang ketentuan peralihan, dan pasal ketentuan penutup.

Anggota Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan RKUHP sudah selesai, dengan beberapa catatan. Menurut dia Rancangan KUHP akan disahkan pada 24 September 2019.

“Insya Allah (akan dirampungkan), kan sudah diagendakan tanggal 24 September, kalau selesai,” tuturnya.

HENDARTYO HANGGI | FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

21 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya