YLBHI: Pembatasan Internet di Papua Adalah Rasis
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 28 Agustus 2019 17:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pembatasan akses internet di Papua merupakan tindakan rasisme.
"Pemerintah membatasi internet, menutup informasi itu tindakan yang rasis dalam konteks Papua," kata Isnur di Kantor KontraS pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Isnur mengatakan, di Jawa itu setiap hari ada demonstrasi, di Aceh juga ada hoax, di Kalimantan juga ada, tapi kenapa di wilayah lain tidak pernah ada pemblokiran internet satu provinsi.
Isnur melihat tindakan rasisme tersebut tidak hanya terjadi kepada masyarakat Papua saja, tetapi juga dengan pihak-pihak yang memihak kepada masyarakat Papua.
"Rasis itu bukan hanya kepada mereka (masyarakat Papua), pengacara pun mendapatkan stigma dan perlakuan yang mengerikan," kata Isnur. "Kami pengacaranya disebut monyet, babi, penghianat."
Pemblokiran internet hingga saat ini masih dilakukan di Papua. Kementerian Kominfo menyebut blokir baru akan dibuka setelah kondisi Papua kondusif.
Selama satu pekan terakhir, beberapa wilayah di Papua dilanda unjuk rasa besar yang berujung kerusuhan. Pada Senin, 19 Agustus 2019, massa membakar Gedung DPRD Manokwari, Papua Barat.
Mereka juga merusak bandar udara di kota Sorong. Unjuk rasa dilakukan setelah mereka mendengar kabar perlakuan rasisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan itu dilakukan setelah warga Surabaya mendengar kabar ada bendera merah putih yang dibuang ke selokan di depan asrama mahasiswa Papua.
Beberapa ormas kemudian mengepung asrama itu. Ada juga anggota TNI yang terlibat. Saat pengepungan itulah terdengar kata-kata rasis kepada para mahasiswa Papua.
YLBHI berharap polisi menangkap para pelaku dan menjalankan proses hukum secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Kami mendorong para pelaku, polisi yang melakukan, aparat militer yang melakukan tindakan rasialis disidangkan dengan terbuka," kata Isnur.
Ia berpendapat jika memang aparat melakukan tindakan rasialis, selain diproses hukum juga harus mendapatkan sanksi berat yaitu diberhentikan dari kesatuan dan kepegawaian. Aparat seharusnya mencegah terjadinya kejahatan dan bertanggung jawab mematuhi hukum bukan menjadi pelaku.
MARVELA