11 Partai Tidak Lolos Verifikasi

Reporter

Editor

Jumat, 30 Mei 2008 23:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 11 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Ada 11 partai politik yang tidak lolos verifikasi," kata sumber Tempo di KPU, Jumat (30/5).Partai itu adalah Partai Kristen Demokrat Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Republik, Partai Bela Negara, Partai Islam, Partai Reformasi Demokrasi, PartaiI Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Kerakyatan Nasional.Ada tiga katagori ketidaklolosan partai politik dalam verifikasi administrasi KPU, yaitu partai yang tidak memiliki kursi DPR pada pemilu 2004, antara lain; partai persatuan perjuangan rakyat, partai masyarakat madani nusantara, Partai Islam, Partai Bela Negara, Partai Republik, Partai Nasional Indoensia, Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia, Partai pemersatu Nasionalis Indoensia dan Partai Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan partai baru yang tidak lolos adalah Partai Kerakyatan Nasional.Selain itu, dua partai lain tidak terdaftar di Departemen Hukum dan HAM, sehingga tidak diverifikasi yaitu Partai Islam Indonesia Masyumi dan Partai Kemakmuran Rakyat.Nama-nama partai ini sesuai dengan draf yang dibawa dalam rapat pleno KPU Jumat malam ini. Pramono

Berita terkait

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

7 Juli 2023

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

Partai SIRA atau Soliditas Independen Rakyat Aceh akan turut berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. Berikut profil partai ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Makna Bulan Bintang dan Pedang di Lambang Partai Darul Aceh

4 Juli 2023

Mengenal Makna Bulan Bintang dan Pedang di Lambang Partai Darul Aceh

Dalam lambang Partai Darul Aceh, bulan dan bintang memiliki makna keberanian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat islam.

Baca Selengkapnya

Deretan 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024 dan Asal-usulnya

2 Januari 2023

Deretan 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024 dan Asal-usulnya

Tak seperti provinsi lainnya, Aceh memiliki hak politik tersendiri dengan berdirinya berbagai partai politik.

Baca Selengkapnya

MK Menolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta dalam Pemilu, Ini Alasannya

27 Oktober 2020

MK Menolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta dalam Pemilu, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU tentang Otonomi Khusus Papua terkait partai lokal Papua tidak dapat menjadi peserta pemilu

Baca Selengkapnya

MK Periksa Uji Materi Undang-undang Otsus Papua

9 September 2019

MK Periksa Uji Materi Undang-undang Otsus Papua

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Baca Selengkapnya

Kubu Irwandi Daftarkan Partai Lokal Baru  

24 April 2012

Kubu Irwandi Daftarkan Partai Lokal Baru  

Beberapa mantan kombatan dan mantan petinggi GAM ikut serta saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya

Pramono: Syahwat Bentuk Parpol Harus Dikurangi  

26 April 2011

Pramono: Syahwat Bentuk Parpol Harus Dikurangi  

Jangan bertarung jika tak siap.

Baca Selengkapnya

Politisi Demokrat Menilai Manuver Gerindra Sebagai Langkah Serius

31 Oktober 2010

Politisi Demokrat Menilai Manuver Gerindra Sebagai Langkah Serius

Namun Mubarok menilai konfederasi Gerindra itu mengancam keberadan partai besar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Perbaiki Aturan Partai Lokal

5 Desember 2009

Pemerintah Didesak Perbaiki Aturan Partai Lokal

Pemerintah didesak segera memperbaiki aturan tentang partai lokal dan nasional. Beleid yang telah ada dinilai masih sumir, saling bertentangan, serta tak menguntungkan rakyat.

Baca Selengkapnya

Rekapitulasi Sementara, Partai Aceh Menang Telak

15 April 2009

Rekapitulasi Sementara, Partai Aceh Menang Telak

Partai Aceh memimpin perolehan suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sementara untuk pemilihan DPR-RI, Demokrat menjadi juara.

Baca Selengkapnya