Sejak 2018, Terjadi 33 Pelanggaran HAM kepada Mahasiswa Papua
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 23 Agustus 2019 00:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2018 hingga kini telah terjadi 33 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM yang dialami mahasiswa Papua di beberapa daerah. Angka ini diungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Arif Maulana.
Menurut Arif, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan seluruh kantor perwakilan LBH se- Indonesia telah mendampingi mahasiswa dalam 33 kasus itu.
Adapun rinciannya adalah, Surabaya terjadi sembilan kasus, Papua delapan, Bali lima, Jakarta empat, Semarang empat, dan Yogyakarta tiga kasus.
"Jenis-jenisnya berupa intimidasi, penggerebekan asrama, pembubaran diskusi, penyerangan asrama, pembubaran aksi, penangkapan sewenang-wenang, dan pembiaran pelanggaran hukum oleh aparat," katanya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
Menurut Arif, jumlah mahasiswa Papua yang menjadi korban tindakan tersebut mencapai 250 orang. "Sedangkan yang menjadi terduga pelaku terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, pejabat setempat, dan ormas," tuturnya.
Arif berujar rentetan peristiwa itu menunjukkan jika negara belum mampu melindungi dan mengayomi masyarakat dalam mengedepankan nilai-nilai HAM. Bahkan, kata dia, beberapa pelanggaran diduga justru dilakukan oleh aparat negara.
Dengan banyaknya peristiwa pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua hingga perlakuan diskriminasi rasial yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu, YLBHI dan seluruh kantor LBH se-Indonesia mendesak pemerintah menegakkan hukum terhadap pelakunya. Hal ini, kata Arif, tidak bisa diselesaikan sekadar lewat saling memaafkan.
"Kami khawatir jika pelanggaran ini tidak ditindak maka akan terus terulang," ucapnya.