Pengadilan Tinggi TUN Batalkan Rotasi 5 Pegawai KPK

Jumat, 16 Agustus 2019 08:31 WIB

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (dua kiri) bersama tim kuasa hukum, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Wadah Pegawai KPK mengungkapkan rasa kecewa atas hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri yang gagal mengungkap pelaku teror penyiraman air kekerasan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu.

Dalam putusannya, pengadilan tinggi memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi 5 pegawai seperti sedia kala. "Mengadili, menerima permohonan banding dari para penggugat atau para pembanding," dikutip dari petikan putusan di direktori putusan MA, Jumat, 16 Agustus 2019. Hakim ketua dalam perkara ini adalah Riyanto.

Gugatan banding itu diajukan oleh tiga pegawai KPK yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan.

Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara namun ditolak. Mereka kemudian mengajukan banding pada 27 Mei 2019. Ketiganya menganggap rotasi yang dilakukan pimpinan tidak sesuai prinsip pemberantasan korupsi.

Dalam putusannya, pengadilan tinggi menolak gugatan obyek sengketa yakni Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. SK tersebut yang melandasi rotasi terhadap 13 pegawai eselon II dan III di KPK.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, pengadilan membatalkan rotasi terhadap 5 dari 13 pegawai tersebut. Pengadilan juga memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan lima pegawai ke posisi semula sebelum rotasi.

Adapun kelima pegawai itu adalah Sujanarko. Sebelumya ia menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Kedua, Dian Novianthi, sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM. Ketiga, Hotman Tambunan, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.

Selain itu, pengadilan juga membatalkan rotasi terhadap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono (kini Direktur dan Pelayanan Masyarakat), dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran. "Memerintahkan Tergugat atau Terbanding mengembalikan Para Penggugat atau Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi atau rotasi."

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

5 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya