10 Perusahaan ini Pernah Terseret Kasus Karhutla
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 11 Agustus 2019 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi menduga perusahaan ini lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Akibat kebakaran hutan, kualitas udara di Riau semakin buruk dengan tingkat kurang sehat (konsentrasi PM10 173). PT Sumber Sawit merupakan perusahaan ke-11 yang menjadi tersangka perkara kebakaran. Berikut ke-10 perusahaan lainnya:
1. PT Kalista Alam
Pada 2014, PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp 366 miliar.
2. PT Bumi Mekar Hijau
Perusahaan milik grup Sinar Mas ini terbukti membakar lahan seluas lebih dari 20 ribu hektare. Mereka dituntut kompensasi Rp 78,5 miliar.
3. PT Palmina Utama
Direktur PT Palmina Utama harus membayar Rp 1,5 miliar karena terbukti membakar lahan di Desa Darussalam, Kabupaten Banjar pada tahun 2013 lalu. Akibat pembakaran tersebut, Indonesia dikecam oleh beberapa negara tetangga yang karena kabut
4. PT National Sago Prima
Anak perusahaan Sampoerna Agro Tbk ini ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp 1,07 triliun pada awal Januari 2014.
5. PT Waringin Agro Jaya
Perusahaan ini terbukti membakar lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin. Akibatnya, PT Waringin Agro Jaya harus membayar denda sebesar Rp 639,94 miliar.
<!--more-->
6. PT Ricky Kurniawan Kertapersada
Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Munadhi, yang menjabat Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia didakwa lalai atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawit peruashaan tersebur pada tahun 2015. Akibatnya, ia harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
7. PT Jatim Jaya Perkasa
Perusahaan milik Gama Grup ini terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013. Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp 491 miliar.
8. PT Merbau Pelalawan Lestari
PT Merbau Pelalawan Lestari dituntut membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun. Dibanding korporasi lain yang dihukum karena kejahatan karhutla, perusahaan ini dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.
9. PT Surya Panen Subur
Korporasi ini, yang juga bergerak di sektor sawit, terbukti membakar lahan seluas 1.183 hektare. Pemerintah menuntut kompensasi sebesar Rp 439 miliar pada 2012
10. PT Waimusi Agroindah
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus membayar biaya ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 29,66 miliar setelah terbukti membakar lahan gambut seluas 580 hektare di area konsesinya yang terletak di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, pada Agustus-September 2015.