Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

Jumat, 2 Agustus 2019 09:28 WIB

Anggota Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta, Asfinawati. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang dekat dengan Partai NasDem. Pengurus YLBHI Asfinawati menyebut, setidaknya ada tujuh catatan terkait kinerja kejaksaan di bawah Prasetyo yang dinilai belum akuntabel, proporsional, dan profesional. Selain itu, kejaksaan juga dianggap belum mengedepankan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, YLBHI mendorong Jaksa Agung di kabinet pemerintahan Jokowi Jilid II, merupakan sosok yang berada di luar partai. "Tepatnya JA harus orang yang bisa lepas dari kepentingan politik dan partai politik. Dia harus dan hanya menegakkan hukum dan keadilan, seperti simbol dewi keadilan yang matanya tertutup," kata Asfinawati saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Pertama, Asfinawati menganggap Kejaksaan belum profesional dan tidak memegang prinsip fair trial dalam menjalankan tugas sebagai penuntut. Dalam sejumlah kasus, kejaksaan tidak menggunakan kewenangan sebagai pengendali perkara untuk menghentikan perkara kriminalisasi hak yang masuk dari penyidik. Penuntut malah mengikuti irama penyidik akhirnya kasus dipaksakan masuk pengadilan.

Kemudian, kata dia, Kejaksaan juga dianggap diskriminatif dan melanggar HAM. Dalam sejumlah kasus, kejaksaan tetap melakukan penuntutan ke pengadilan perkara-perkara pidana yang bukti-buktinya patut diduga diperoleh penyidik melalui penyiksaan.

Ketiga, YLBHI memandang Kejaksaan merusak demokrasi dan melanggar HAM. Dalam sejumlah kasus, kejaksaan sebagai eksekutor putusan enggan melakukan eksekusi dan menunda mengeluarkan tahanan.

Akibatnya tahanan ataupun terpidana kelebihan masa tahanan atau pemenjaraan (overstay) di rutan maupun lembaga pemasyarakatan. Kejaksaan juga sering mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada tersangka ketika pelimpahan tahap 2 tanpa alasan yang jelas padahal tersangka koperatif dan sejak penyidikan tidak ditahan.

<!--more-->

Keempat, Asfinawati menuturkan Kejaksaan Agung menghambat penuntasan pelanggaran HAM yang berat dan menjadi alat impunitas. "Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan kurangnya bukti padahal yang harus mencari bukti adalah mereka," kata dia.

Kejaksaan, kata Asfinawati, juga berpotensi menghalangi pengungkapan korupsi. Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung No. Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi. Pada prakteknya tim ini berpotensi menghalangi pengungkapan korupsi yang terjadi pada proyek yang dikawal dan bahkan peluang korupsi itu sendiri;

Selain itu, Penuntut Umum diaggap tidak mandiri dan independen. Sistem rencana penuntutan (Rentut) berjenjang dimana yang berwenang menentukan tuntutan bukanlah Penuntut Umum yang bersidang dan lebih mengetahui fakta persidangan tetapi pimpinan Kejaksaan baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.

Hal ini berpotensi memunculkan tekanan pimpinan terhadap Penuntut Umum dan membuka ruang korupsi baik gratifikasi, perdagangan pengaruh(trading influence) maupun penyuapan dan pemerasan;

Terakhir, Asfinawati mengatakan Kejaksaan belum memiliki keterbukaan informasi. "Akses informasi di Kejaksaan relatif tertutup sehingga publik sulit untuk mengakses informasi termasuk surat-surat edaran Kejaksaan yang ikut menentukan nasib masyarakat," kata dia.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

3 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

3 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

4 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

20 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya