Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)
TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus bentrokan maut di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang. Tiga tersangka ditetapkan atas dugaan menganiaya empat personel Kepolisian Resor Ulu Musi.
Sedangkan 13 lainnya ditetapkan menjadi tersangka penyerangan dan pengerusakan Rumah Sakit Umum Daerah Tebingtinggi. Polisi masih mengejar provokator bentrokan tersebut. "Masih dalam pengejaran, kami imbau segera menyerahkan diri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Bentrokan antara warga Desa Tanjung Raman dan polisi terjadi pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Sejumlah orang terluka, termasuk empat polisi menjadi korban penikaman. Bentrokan dipicu sekelompok massa yang tak terima rekan mereka dicari anggota Polsek Ulu Musi dalam kasus pengancaman terhadap pengurus lembaga swadaya masyarakat setempat.
Empat personel kepolisian mendatangi Desa Tanjung Raman untuk menangkap pelaku pengancaman. Namun, pelaku bersama rekan-rekannya malah menyerang empat polisi tersebut. Dua warga tertembak polisi yang membela diri.
Bentrokan merembet ke Rumah Sakit Umum Daerah Tebingtinggi. Warga menyerang rumah sakit tempat personel polisi dan dua warga itu dirawat. Dalam bentrokan tersebut dua orang warga kembali mengalami luka tembak. Di dua bentrokan itu, polisi menyita barang bukti dua senjata api rakitan dan belasan senjata tajam.
Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang Ajun Komisaris Besae Eko Yudi Karyanto menerangkan situasi keamanan di ibukota kabupaten tersebut mulai kondusif berkat tambahan personel dari polres terdekat. "Penegakkan hukum sedang berlangsung," kata Eko Yudi, Kamis, 1 Agustus 201