Membeli Satwa Dilindungi, Nahkoda dan 8 ABK Dituntut 10 Bulan
Reporter
Mei Leandha
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 26 Juli 2019 08:17 WIB
TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda membacakan tuntutan untuk para pelaku kepemilikan satwa dilindungi yaitu Kakak Tua Jambul Kuning dan Kasturi Kepala serta 26 ekor burung langka lainnya.
Para terdakwa ini adalah Zulkifli Nasution, Edi Mart Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan penjara, denda Rp5 juta, subsider sebulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sani Sianturi , Kamis, 25 Juli 2019.
Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain itu mereka menabrak Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua kemudian menunda persidangan hingga sampai pekan depan dan akan membukanya kembali dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Perkara ini bermula pada 4 Februari 2019. Zulkifli bersama para ABK berangkat dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan menuju Maluku. Tiba di Maluku pada 22 Februari 2019, mereka kemudian memuat kayu log selama seminggu oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja.
Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari warga kampung Wailanga untuk membeli burung.
Burung-burung tersebut dibeli dengan harga bervariasi, paling mahal adalah seekor Kakak Tua Jambul Kuning seharga Rp 2 juta. Lalu seekor Kasturi Kepala Hitam yang dibandrol Rp 500 ribu.
Saat kapal berada di perairan Belawan dengan koordinat N 03O52’48”/E 098O46’40” pada Sabtu, 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas bea dan cukai memeriksa kapal dan menemukan 28 ekor burung dilindungi tanpa izin dan dokumen pengangkutan. Para terdakwa mengaku, membeli burung-burung tersebut untuk dipelihara sendiri, bukan untuk dijual kembali.