Membeli Satwa Dilindungi, Nahkoda dan 8 ABK Dituntut 10 Bulan

Jumat, 26 Juli 2019 08:17 WIB

Seorang petugas memegang burung Kakak Tua Jambul Kuning yang terbungkus botol minuman kemasan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 4 Mei 2015. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dengan agenda membacakan tuntutan untuk para pelaku kepemilikan satwa dilindungi yaitu Kakak Tua Jambul Kuning dan Kasturi Kepala serta 26 ekor burung langka lainnya.

Para terdakwa ini adalah Zulkifli Nasution, Edi Mart Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan penjara, denda Rp5 juta, subsider sebulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sani Sianturi , Kamis, 25 Juli 2019.

Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain itu mereka menabrak Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua kemudian menunda persidangan hingga sampai pekan depan dan akan membukanya kembali dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Perkara ini bermula pada 4 Februari 2019. Zulkifli bersama para ABK berangkat dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan menuju Maluku. Tiba di Maluku pada 22 Februari 2019, mereka kemudian memuat kayu log selama seminggu oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja.

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari warga kampung Wailanga untuk membeli burung.

Burung-burung tersebut dibeli dengan harga bervariasi, paling mahal adalah seekor Kakak Tua Jambul Kuning seharga Rp 2 juta. Lalu seekor Kasturi Kepala Hitam yang dibandrol Rp 500 ribu.

Saat kapal berada di perairan Belawan dengan koordinat N 03O52’48”/E 098O46’40” pada Sabtu, 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas bea dan cukai memeriksa kapal dan menemukan 28 ekor burung dilindungi tanpa izin dan dokumen pengangkutan. Para terdakwa mengaku, membeli burung-burung tersebut untuk dipelihara sendiri, bukan untuk dijual kembali.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

10 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

25 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

40 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

58 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

59 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

4 Maret 2024

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

2 Maret 2024

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

25 Februari 2024

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya