Depkumham Beberkan Nama Karyawan Asian Agri yang Dicekal
Reporter
Editor
Minggu, 11 Mei 2008 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman membeberkan delapan nama karyawan Asian Agri yang masuk daftar cekal. "Menurut surat dari kejakgung tertanggal 3 Desember 2008, mereka dicekal karena terkait kasus penggelapan pajak," kata Syaiful ketika ditemui Tempo di kantornya, Jumat (9/5) lalu. Kedelapan nama itu dicekal selama satu tahun hingga 3 Desember. Namun, kata Syaiful, dalam surat tersebut tidak disebutkan status hukum para karyawan sebagai saksi atau tersangka. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Direktur di Asian Agri Grup, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, Karyawan Asian Agri Grup Suwir Laut alias Liu Che alias Atak, seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy Lukas, Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. Dalam berkas berbeda tercantum nama seorang berkebangsaan Malaysia bernama Lee Boon Heng, General Advisor di Asian Agri. Mengenai pencekalan warga negara Malaysia ini, Syaiful mengatakan dirinya telah mengkoordinasikan dengan kedutaan besar Malaysia di Indonesia. Syaiful mengatakan beberapa waktu lalu salah seorang pengacara Asian Agri pernah menemuinya. Ketika itu, kata dia, pengacara Asian Agri mengatakan pencekalan ini sesuatu yang aneh. Alasan pengacara itu, kata Syaiful, "Dilakukan sebelum ditetapkan adanya penggelapan pajak di Asian Agri." Eka Utami Aprilia